Senin, 29 September 2014

Ruang Lingkup Asuransi dan Manajemen Resiko



  . Ruang Lingkup Usahanya.
Guna melakukan pengawasan terhadap usaha perasurasian, perlu kiranya kita untuk mengetahui jenis-jenis usaha perasuransian dan ruang lingkupnya. Terdapat 8 jenis usaha perasuransian yang ada di Indonesia, berikut adalah jenis-jenis dan ruang lingkupnya :
-       Perusahaan Asuransi Kerugian.
Pada perusahaan asuransi kerugian ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi kerugian dan usaha reasuransi kerugian.

-       Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha nuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

-       Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi kerugian dan reasuransi jiwa. Perusahaan ini hanya dapat melakukan usaha secara tidak langsung.

-       Perusahaan Pialang
Perusahaan ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak asuransi. Dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara, perusahaan pialan asuransi bebas untuk menempatkan penutupan asuransinya kepada perusahaan asuransi mana saja yang menurut penilaiannya lebih bonafit dan ahli dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada tertanggung, terutama apabila terjadi klaim.
Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penganggung tentang obyek asuransi yang dipertanggungkan dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung mengenai ketentuan isi polis serta hak dan kewajiban tertanggung.
Atas dasar penunjukan dari tertanggung, perusahaan pialang asuransi dapat melakukan pengurusan penyelesaian klaim, untuk dan atas nama tertanggung atas obyek asuransi yang telah diperantarainya.
Sedangkan mengenai premi asuransi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang asuransi ini wajib untuk menyerahkan premi tersebut kepada perusahaan asuransi sebelum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Apabila perusahaan pialang asuransi terlambat menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi, maka perusahaan pialang asuransi tersebut wajib untuk bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul.
Berikut adalah larangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi :
~  Pialang asuransi dilarang untuk menutup asuransi atas obyek asuransi yang diperolehnya kepada perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
~  Pialang asuransi dilarang untuk menerbitkan dokumen penutup sementara atau cover note atau polis sementara.
~  Pialang asuransi dilarang untuk melakukan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali mendapat persetujuan dari tertanggung.
    Yang dimaksud afiliasi disini adalah adanya hubungan antara seseorang atau badan hokum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang lain atau badan hokum lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.

-       Perusahaan Pialang Reasuransi
Hampir sama dengan pialang asuransi, hanya saja pada perusahaan pialang reasuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak reasuransi.
Dimana dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara reasuransi tersebut, perusahaan ini wajib untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada Penanggung Kedua atau Penanggung Ulang Reasudir atas obyek asuransi yang dipertanggungkan dan memberikan penjelasan kepada Penanggung Pertama (Ceding Company Asudir) mengenai hak dan kewajibannya. Perusahaan pialang reasuransi yang menerima pembayaran premi reasuransi dari penanggung dengan tenggang waktu pembayaran premi reasuransi yang tertera dalam perjanjian (treaty) reasuransi.

-       Perusahaan Agen Asuransi
Perusahaan agen asuransi atau seorang agen asuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha pemasaran asuransi. Dimana dalam menjalankan fungsinya tersebut, agen asuransi bertindah mewakili perusahaan asuransi.
Agen asuransi harus memiliki perjanjian keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. Satu agen asuransi hanya diperbolehkan untuk memasarkan produk-produk dari satu perusahaan asuransi saja. Obyek asuransi yang diperoleh agen asuransi, penutupannya harus diberikan kepada perusahaan asuransi yang diageninya. Perusahaan asuransi yang diageni bertanggung jawab atas semua tindakan agenya yang berkaitan dengan transaksi asuransi.
Agen asuransi harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkannya  berikut dengan ketentuan dalam polis, serta hak dan kewajiban dari calon tertanggung. Agen asuransi dilarang untuk menjadi agen dari perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.

-       Perusahaan Konsultan Aktuaria
Konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa dibidang aktuaria. Usaha jasa aktuaria ini antara lain memberikan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan perhitungan cadangan, penyusunan laporan aktuaria, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa, serta memberikan konsultasi kepada Dana Pensiun yang menyelnggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, contohnya menghitung besarnya tanggung jawab pemberi kerja terhadap masa kerja lalu karyawan (past service liability), besarnya iuran dalam menyelenggarakan program pensiun, dll. Untuk menjaga obyektifitas dan mencegah timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest), konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi jiwa atau dana pensiun yang merupakan afiliasi dari konsultan aktuaria yang bersangkutan.

-       Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan penilai kerugian asuransi atau adjuster asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian.
Perusahaan penilai kerugian asuransi ini dilarang untuk melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian yang merupakan afiliasi dari perusahaan penilai kerugian asurasni yang bersangkutan. Dengan demikian diharapkan perusahaan penilai kerugian asuransi dalam menjalankan fungsinya dapat bebas atau independent, obyektif dan dapat di cegah timbulnya pertentangan kepentingan, sehingga tertanggung tidak dirugikan dalam penyelesaian klaimnya.

Setiap perusahaan perasuransian hanya dapat melakukan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang perasuransian pada dasarnya dianut prinsip spesialisasi usaha. Dengan adanya spesialisasi usaha tersebut sebuah perusahaan asuransi tidak dimungkinkan menjalankan usaha asuransi kerugian dan usaha asuransi jiwa secara sekaligus dalam satu badan usaha. Ketentuan ini didasarkan pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta ketrampilan teknis dan khusus dalam penyelenggaraannya. Selain pengelompokan menurut jenis usahanya, usaha perasuransian dapat pula dibedakan menurut sifat usahanya, yaitu sifat sosial dan bersifat komersil.

Usaha perasuransian yang bersifat sosial menyelenggarakan program asuransi yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, dimana berfungsi untuk memberikan perlindungan dasar bagi kepentingan masyarakat dan jenis usaha perasuransian ini hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan usaha perasuransian yang bersifat komersil menyelenggarakan program asuransi yang bersifat sukarela atau tidak bersifat wajib dan dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Nasional maupun Perusahaan Patungan.


 C. 
Bentuk Hukum
1.     Perusahaan Asuransi Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroaan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
2.     Perushaan Asuransi Jiwa dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
3.     Perusahaan Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
4.     Perusahaan Pialang Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
5.     Perusahaan Pialang Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
6.     Perusahaan Penilai Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
7.     Perusahaan Agen Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
8.     Perusahaan Konsultan Aktuaria dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.

Manajemen resiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko.

    Proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan
    Suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan /pengelolaan sumberdaya
Derajat Risiko

Derajat risiko – degree of risk adalah ukuran risiko lebih besar atau risiko lebih kecil. Jika suatu risiko diartikan sebagai ketidakpastian, maka risiko terbesar akan terjadi bila terdapat dua kemungkinan hasil yang masing-masing mempunyai kemungkinan yang sama untuk terjadi

Klasifikasi Risiko

* Risiko yang dapat diukur dan risiko yang tidak dapat diukur

* Risiko financial dan risiko non financial

* Risiko statis dan risiko dinamis

* Risiko fundamental dan risiko khusus

* Risiko murni dan risiko spekulatif

Risiko Dalam Manajemen Risiko
Klasifikasikan ke dalam :

* Risiko operasional adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya manusia.


* Risiko hazard ( BAHAYA ) factor –faktor yang mempengaruhi akibat akibat yang ditimbulkan dari suatu peristiwa. Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.

* Risiko Finansial adalah resiko yang diderita oleh investor sebagai akibat dari ketidakmampuan emiten saham dan obligasi memenuhi kewajiban pembayaran deviden atau bunga atau bunga serta pokok pinjaman.

* Risiko strategic adalah risiko terjadinya serangkaian kondisi yang tidak terduga yang dapat mengurangi kemampuan manajer untuk mengimplementasikan strateginya secara signifikan.


PROSES MANAJEMEN RESIKO

Pemahaman risk management memungkinkan manajemen untuk terlibat secara efektif dalam menghadapi uncertainty dengan risiko dan peluang yang berhubungan dan meningkatkan kemampuan organisasi untuk memberikan nilai tambah. Menurut COSO, proses manajemen risiko dapat dibagi ke dalam 8 komponen (tahap)

(1) Internal environment (Lingkungan internal)
Komponen ini berkaitan dengan lingkungan dimana instansi Pemerintah berada dan beroperasi. Cakupannya adalah risk-management philosophy (kultur manajemen tentang risiko), integrity (integritas), risk-perspective (perspektif terhadap risiko), risk-appetite (selera atau penerimaan terhadap risiko), ethical values (nilai moral), struktur organisasi, dan pendelegasian wewenang.

(2) Objective setting (Penentuan tujuan)
Manajemen harus menetapkan objectives (tujuan-tujuan) dari organisasi agar dapat mengidentifikasi, mengakses, dan mengelola risiko. Objective dapat diklasifikasikan menjadi strategic objective dan activity objective. Strategic objective di instansi Pemerintah berhubungan dengan pencapaian dan peningkatan kinerja instansi dalam jangka menengah dan panjang, dan merupakan implementasi dari visi dan misi instansi tersebut. Sementara itu, activity objective dapat dipilah menjadi 3 kategori, yaitu 
(1) operations objectives; (2) reporting objectives; dan (3) compliance objectives.

Risk tolerance dapat diartikan sebagai variation dalam pencapaian objective yang dapat diterima oleh manajemen. Dalam penerapan pelayanan pajak modern seperti pengiriman SPT WP secara elektronik, diperkirakan 80% Wajib Pajak (WP) Besar akan mengimplementasikannya. Bila ditentukan risk tolerance sebesar 10%, dalam hal 72% WP Besar telah melaksanakannya, berarti tujuan penyediaan fasilitas tersebut telah terpenuhi. Disamping itu, terdapat pula aktivitas suatu organisasi seperti peluncuran roket berawak dengan risk tolerance adalah 0%.

(3) Event identification (Identifikasi risiko)
Komponen ini mengidentifikasi kejadian-kejadian potensial baik yang terjadi di lingkungan internal maupun eksternal organisasi yang mempengaruhi strategi atau pencapaian tujuan dari organisasi. Kejadian tersebut bisa berdampak positif (opportunities), namun dapat pula sebaliknya atau negative (risks).

Terdapat 4 model dalam identifikasi risiko, yaitu
(1) Exposure analysis; (2) Environmental analysis; (3) Threat scenario; (4) Brainstorming questions. Salah satu model, yaitu exposure analysis, mencoba mengidentifikasi risiko dari sumber daya organisasi yang meliputi financial assetsphysical assets seperti tanah dan bangunan, human assets yang mencakup pengetahuan dan keahlian, dan intangible assets seperti reputasi dan penguasaan informasi. Atas setiap sumber daya yang dimiliki organisasi dilakukan penilaian risiko kehilangan dan risiko penurunan. seperti kas dan simpanan di bank,

(4) Risk assessment (Penilaian risiko)
Komponen ini menilai sejauhmana dampak dari events (kejadian atau keadaan) dapat mengganggu pencapaian dari objectives. Besarnya dampak dapat diketahui dari inherent dan residual risk, dan dapat dianalisis dalam dua perspektif, yaitu: likelihood (kecenderungan atau peluang) dan impact/consequence (besaran dari terealisirnya risiko). Dengan demikian, besarnya risiko atas setiap kegiatan organisasi merupakan perkalian antara likelihood dan consequence.

Penilaian risiko dapat menggunakan dua teknik, yaitu: (1) qualitative techniques; dan (2) quantitative techniques. Qualitative techniques menggunakan beberapa tools seperti self-assessment (low, medium, high), questionnaires, dan internal audit reviews. Sementara itu, quantitative techniques data berbentuk angka yang diperoleh dari tools seperti probability based, non-probabilistic models (optimalkan hanya asumsi consequence), dan benchmarking.

Yang perlu dicermati adalah events relationships atau hubungan antar kejadian/keadaan. Events yang terpisah mungkin memiliki risiko kecil. Namun, bila digabungkan bisa menjadi signifikan. Demikian pula, risiko yang mempengaruhi banyak business units perlu dikelompokkan dalam common event categories, dan dinilai secara aggregate.

(5) Risk response (Sikap atas risiko)
Organisasi harus menentukan sikap atas hasil penilaian risiko. Risk response dari organisasi dapat berupa: (1) avoidance, yaitu dihentikannya aktivitas atau pelayanan yang menyebabkan risiko; (2) reduction, yaitu mengambil langkah-langkah mengurangi likelihood atau impact dari risiko; (3) sharing, yaitu mengalihkan atau menanggung bersama risiko atau sebagian dari risiko dengan pihak lain; (4) acceptance, yaitu menerima risiko yang terjadi (biasanya risiko yang kecil), dan tidak ada upaya khusus yang dilakukan.


Dalam memilih sikap (response), perlu dipertimbangkan faktor-faktor seperti pengaruh tiap response terhadap risk likelihood dan impact, response yang optimal sehingga bersinergi dengan pemenuhan risk appetite and tolerances, analis cost versus benefits, dan kemungkinan peluang (opportunities) yang dapat timbul dari setiap risk response.

(6) Control activities (Aktifitas-aktifitas pengendalian)
Komponen ini berperanan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan (policies) dan prosedur-prosedur untuk menjamin risk response terlaksana dengan efektif. Aktifitas pengendalian memerlukan lingkungan pengendalian yang meliputi: (1) integritas dan nilai etika; (2) kompetensi; (3) kebijakan dan praktik-praktik SDM; (4) budaya organisasi; (5) filosofi dan gaya kepemimpinan manajemen; (6) struktur organisasi; dan (7) wewenang dan tanggung jawab.

Dari pemahaman atas lingkungan pengendalian, dapat ditentukan jenis dan aktifitas pengendalian. Terdapat beberapa jenis pengendalian, diantaranya adalah preventive, detective, corrective, dan directive. Sementara aktifitas pengendalian berupa: (1) pembuatan kebijakan dan prosedur; (2) pengamanan kekayaan organisasi; (3) delegasi wewenang dan pemisahan fungsi; dan (4) supervisi atasan. Aktifitas pengendalian hendaknya terintegrasi dengan manajemen risiko sehingga pengalokasian sumber daya yang dimiliki organisasi dapat menjadi optimal.

(7) Information and communication (Informasi dan komunikasi)
Fokus dari komponen ini adalah menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak terkait melalui media komunikasi yang sesuai. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyampaiaan informasi dan komunikasi adalah kualitas informasi, arah komunikasi, dan alat komunikasi.

Informasi yang disajikan tergantung dari kualitas informasi yang ingin disampaikan, dan kualitas informasi dapat dipilah menjadi: (1) appropriate; (2) timely; (3) current; (4) accurate; dan (5) accessible. Arah komunikasi dapat bersifat internal dan eksternal. Sedangkan alat komunikasi berupa diantaranya manual, memo, buletin, dan pesan-pesan melalui media elektronis.

(8) Monitoring
Monitoring dapat dilaksanakan baik secara terus menerus (ongoing) maupun terpisah (separate evaluation). Aktifitas monitoring ongoing tercermin pada aktivitas supervisi, rekonsiliasi, dan aktivitas rutin lainnya.

Monitoring terpisah biasanya dilakukan untuk penugasan tertentu (kasuistis). Pada monitoring ini ditentukan scope tugas, frekuensi, proses evaluasi metodologi, dokumentasi, dan action plan.

Pada proses monitoring, perlu dicermati adanya kendala seperti reporting deficiencies, yaitu pelaporan yang tidak lengkap atau bahkan berlebihan (tidak relevan). Kendala ini timbul dari berbagai faktor seperti sumber informasi, materi pelaporan, pihak yang disampaikan laporan, dan arahan bagi pelaporan.

Jenis Manajemen Resiko dalam kehidupan sehari – hari

Resiko Bank – Pasar

• Risiko pasar adalah sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan dan kewajiban diluar neraca yang timbul dari pergerakan harga pasar (on-and off-balance sheet)

• Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Risiko pasar :

• Risiko pasar umum

• Risiko residual


Faktor yang Menentukan Harga Pasar Terkait dengan Risiko

• Penawaran dan permintaan (supply and demand)

• Likuiditas (liquidity)

• Intervensi pemerintah (official intervention)

• Arbitrase (arbitrage)

• Peristiwa ekonomi dan politik (economic and political events)

• Faktor-faktor indikator ekonomi (underlying economic factors)
 Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar