Senin, 13 Oktober 2014

ASURANSI JIWA

asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi nasabah asuransi pertanggungan jiwa.
Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.

CONTOH KASUS :

Saat artikel ini di buat, masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Penulis netral dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?
Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal yang sewajarnya terjadi pada diri kita sendiri, pada dasarnya kita sebagai manusia tidak menyukai atau cenderung menghindari masalah. Jika Tuhan mengijinkan jangan ada masalah di dunia ini, kata hati penulis. Tapi kenyataannya tidak demikian, maka reaksi kita sebagai manusia adalah berusaha meminimalisir atau mengurangi masalah. Dalam konteks ini biaya rumah sakit sang anak sebesar 500 juta, dimana sang artis berusaha mengupayakan agar terbayar oleh Prudential.
Jika penulis mengalami hal yang sama maka penulis pun mungkin akan melakukan hal demikian. Namun sudah jelas bahkan sebelum menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) bahwa ada hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan sudah jelas bahwa pelanggaran hukum tidak dibenarkan. Dari sisi penulis melihat bahwa mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Untuk memiliki SIM ada kecukupan usia, pada kasus kecelakaan maut pengemudi tidak memiliki SIM mengingat masih dibawah umur, terjadi pada jam 3 dini hari. Anda yang menilai apakah benar demikian atau tidak.
Upaya sang artis yang mengalami kecelakaan patut diacungi jempol, meskipun kaya, tenar, punya banyak uang namun tetap menggunakan asuransi. Di pihak lain Prudential adalah perusahaan ternama yang taat pada hukum di negara kita. Perihal pembayaran klaim telah ditulis dengan jelas di polis, bahkan sebelum jadi polis atau sebelum seorang menjadi nasabah dari Prudential. Pada ilustrasi manfaat dengan jelas telah ditulis bahwa jika ada hubungannya dengan tindakan pelanggaran hukum, tidak dibayar. Dan memang demikian, jika tidak maka pelanggar hukum akan menganggap asuransi sebagai cara membenarkan tindakan pelanggaran hukum.
CONTOH PERUSAHAAN LIFE INSURANCE
Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia, Mungkin sebagian besar dari kita belum menyadari betapa pentingnya Asuransi Jiwa untuk memberi perlindungan bagi masa depan kita dan keluarga. Seperti halnya pada tahun - tahun belakangan ini, banyak sekali bencana alam yang banyak memakan korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya sebuah Asuransi Jiwa Terbaik.

Menurut Arif Poetra Yunar Blog Asuransi Jiwa adalah suatu perjanjian hukum antaraperusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Pihak yang menggunakan asuransi ini adalah orang - orang yang memiliki resiko yang sama dan sepakat untuk menunjuk sebuah perusahaan asuransi untuk mengcover resiko yang sewaktu-waktu bisa timbul dalam hidup mereka. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk kalangan dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan seperti ini selalu ada. Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul akibat ketidakberuntungan tersebut, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai Asuransi. Salah satu contoh perusahaan Asuransi jiwa indonesia yaitu, Commonwealth Life Indonesia.

http://duasisikoin.wordpress.com/category/contoh-kasus-asuransi/

ASURANSI KERUGIAN

ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian adalah  menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Contoh kasus :
 Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan dikuti oleh majunya pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan membuat maraknya usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya risiko yang dihadapi. Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan alat - alat, terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko.
Secara sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi maka adalah suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar klaim tersebut. Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu. Sebagai contoh adalah kasus Steven Haryanto yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah show room terkenal di Jakarta, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri sewaktu diparkir di depan rumahnya. Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Steven Haryanto tersebut[1]
 Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syrat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai suatu perbandingan adalah  Pembelian kendaraan bermotor secara mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi Kendaraan Bermotor.
 Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1.      Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku.
2.      Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim.
 Di dalam asuransi adanya suatu pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut, kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawa
Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko.
Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi sebagai berikut; Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Jadi oleh karena asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya menanggung risikonya sendiri, tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain, pihak pertama ini lazim disebut sebagaitertanggung atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai risiko. Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima risiko dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima risiko pihak yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung(biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi).
Kewajiban utama penanggung dalam perjanjian asuransi sebenarnya adalah memberi ganti kerugian. Meskipun demikian kewajiban memberi ganti rugi itu merupakan suatu kewajiban bersyarat atas terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang diperjanjikan yang mengakibatkan timbulnya suatu kerugian. Artinya, pelaksanaan kewajiban penanggung itu masih tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang telah diperjanjikan oleh para pihak sebelumnya.
Untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung/perusahaan harus benar-benar memberi ganti kerugian harus dipenuhi 3 syarat berikut ini:
1.      Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.
2.      Pihak tertanggung harus menderita kerugian.
3.      Ada hubungan sebab akibat antara peristiwa dengan kerugian.
Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung harus memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.
Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan harus dalam suatu rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan tegas memberikan kriteria dan batasan luasnya proteksi atau jaminan yang diberikannya kepada tertanggung. Kriteria dan batasan tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai dengan jenis asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum jenis peristiwa apa saja yang menjadi tanggung jawab penanggung. jadi apabila terjadi kerugian yang disebabkan karena peristiwa-peristiwa yang diperjanjikan itulah penanggung akan membayar ganti kerugian.
Biasanya dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi masih harus ditambah/diubah untuk memenuhi berbagai kebutuhan antara lain kemungkinan adanya perubahan keadaan, pemindahan tangan nama, dan sebagainya. Setiap perubahan/ penambahan, baik yang bersifat syarat / bersifat pemberitahuan harus dicatat dalam polis yang bersangkutan, agar perubahan ini dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.
PENGENDALIAN RESIKO
Konsep resiko dalam asuransi :Semua jenis asuransi menyediakan perlindungan terhadap kerugian secara ekonomi.Asuransi memenuhi kebutuhan yang terkait dengan keamanan secara ekonomi,baik bagi individu maupun perusahaan.Untuk memahami bagaimana mekanisme asuransi bekerja pertama kita harus mengetahui konsep resiko dan resiko-resiko apa saja yang dapat di asuransikan.
Resiko adalah ketidakpastian yang dapat terjadi di masa yang akan datang.Individu maupun perusahaan menghadapi dua jenis resiko yaitu resiko spekulatif (speculatif risk) dan resiko murni (pure risk).
Sebuah resiko di katakan spekulatif apabila menghasilkan tiga kemungkinan skenario:rugi(lose).untung (gain),atau tidak untung dan tidak rugi (no change).
Contoh:seseorang membeli saham dengan tujuan jangka pendek untuk mendapatkan untung,namun dengan pergerakan harga saham maka pada akhir nya dia bisa saja mengalami untung,atau rugi atau tidak untung dan tidak rugi alias tidak berubah.

Disisi lain ada juga resiko yang tidak memiliki kemungkinan untuk untung(gain),tetapi hanya skenario rugi (lose),atau tidak rugi(nochange),resiko ini di sebut resiko murni (pure risk).contoh seseorang yang mengalami cacat dan tidak dapat bekerja, sudah tentu dia akan mengalami kerugian secara ekonomi.Namun sebaliknya apabila orang tersebut tidak pernah mengalami cacat tidak berarti dia akan mendapatkan keuntungan,tetapi yang terjadi adalah dia tidak mengalami kerugian.
Resiko yang didalamnya terdapat kemungkinan rugi tetapi tidak ada kemungkinan untung,seperti itulah satu-satunya resiko yang dapat diasuransikan.Dalam hal ini kegunaan asuransi adalah memberikan kompensasi atas kerugian yang terjadi yang di sebabkan oleh resiko,dan bukan untuk menyediakan peluang mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Atas jenis resiko murni di atas,manusia mempunyai empat pilihan cara mengatasi resiko:
·                     Menghindari jenis resiko
·                     Mengendalikan resiko
·                     Menerima resiko
·                     Memindahkan resiko kepada pihak lain
·                     Mengatasi resiko dengan cara menghindari resiko adalah cara yang paling sederhana.Sebagai contoh kita dapat menghindari resiko kecelakaan mobil,dengan cara jangan mengendarai atau menumpag mobil.Tentunya cara ini tidak selama nya merupakan solusi yang efektif.
·                     Cara yang kedua adalah Mengendalikan resiko,yaitu kita melakukan langkah-langkah untuk mencegah resiko terjadi,atau mengurangi dampak kerugian yang timbul apabila resiko terjadi.Contoh,kita mengendarai mobil kita dapat mengenakan sabuk pengaman,mejalankan mobil dengan kecepatan aman,mempersiapkan mobil dengan kondisi yang baik dsb.sehingga meminimalkan kemungkinan terjadi resiko,maupun kerugian atas resiko.
·                     Cara ketiga adalah menerima resiko apa adanya.Contoh seorang perokok,sudah jelas bahwa bahaya akibat dari merokok tetapi menerima resiko itu dengan tetap mengkonsumsi rokok,contoh lain adalah:banyak diantara kita yang lebih memilih membayar biaya dokter dan perawatan secara langsung ketimbang membeli polis asuransi kesehatan.
·                     Cara ke empat adalah memindahkan resiko.Dalam hal ini seseorang memindahkan tanggung jawab keuangan kepada pihak lain apabila muncul kerugian akibat terjadinya suatu resiko kepada orang tersebut.Cara paling umum untuk memindahkan resiko adalah dengan membeli polis asuransi.
Menurut saya cara yang paling efektif dari keempat cara mengatasi resiko adalah dengan memindahkan resiko kepihak asuransi.Biarlah perusahaan asuransi yang menanggung segala biaya kerugian,jangan kita menjadi perusahaan asuransibagi diri sendiri dan keluarga,karena akibatnya akan berat,bisa saja  semua yang telah anda kumpulkan atau tabungkan selama bertahun-tahun akan lenyap seketika oleh suatu resiko hidup

http://pakarasuransi99.blogspot.com/2012/09/konsep-resiko-dalam-asuransi.html