ASURANSI KERUGIAN
Asuransi
kerugian adalah menutup pertanggungan untuk kerugian karena
kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab –
sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya
yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian,
penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau
kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan
dibayarkan kepada tertanggung.
Contoh kasus :
Pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang semakin meningkat dan dikuti oleh majunya pemikiran masyarakat
dalam usaha perniagaan membuat maraknya usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini
dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai
sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya risiko yang dihadapi.
Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan alat - alat,
terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil pembangunan, kehilangan
barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam
kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang akan mengambil alih
setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
Hubungan antara risiko dan
asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi
manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik
untuk menangani suatu risiko.
Secara sederhana dapat
dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan
membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi
maka adalah suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar klaim tersebut.
Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu. Sebagai contoh adalah kasus
Steven Haryanto yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah show room
terkenal di Jakarta, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri
sewaktu diparkir di depan rumahnya. Mobil tersebut masih dalam status
diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak
untuk membayar klaim dari Steven Haryanto tersebut[1]
Melihat kenyataan
tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan
dan banyak pula syrat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai suatu
perbandingan adalah Pembelian kendaraan bermotor secara mengangsur
asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Dari contoh kasus
tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu
ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli
secara mengangsur.
1. Apakah
alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut
menurut Peraturan Perundangan yang berlaku.
2. Apakah
pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk
membayar klaim.
Di dalam asuransi
adanya suatu pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut, kepada
pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi
dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini diwajibkan membayar
sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawa
Hubungan antara risiko dan
asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi
manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik
untuk menangani suatu risiko.
Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi
sebagai berikut; Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Jadi oleh karena asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu
perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang
satu adalah pihak yang seharusnya menanggung risikonya sendiri, tetapi kemudian
mengalihkannya kepada pihak lain, pihak pertama ini lazim disebut sebagaitertanggung atau
dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai risiko. Sedangkan pihak
yang lain ialah pihak yang bersedia menerima risiko dari pihak pertama dengan
menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima risiko pihak
yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung(biasanya
perusahaan pertanggungan/asuransi).
Kewajiban utama penanggung dalam perjanjian asuransi sebenarnya
adalah memberi ganti kerugian. Meskipun demikian kewajiban memberi ganti rugi
itu merupakan suatu kewajiban bersyarat atas terjadi atau tidak terjadinya
suatu peristiwa yang diperjanjikan yang mengakibatkan timbulnya suatu kerugian.
Artinya, pelaksanaan kewajiban penanggung itu masih tergantung pada terjadi
atau tidak terjadinya peristiwa yang telah diperjanjikan oleh para pihak
sebelumnya.
Untuk sampai pada suatu
keadaan dimana penanggung/perusahaan harus benar-benar memberi ganti kerugian
harus dipenuhi 3 syarat berikut ini:
1. Harus
terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.
2. Pihak
tertanggung harus menderita kerugian.
3. Ada
hubungan sebab akibat antara peristiwa dengan kerugian.
Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa
yang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung harus
memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.
Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya
peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap
tertanggung, melainkan harus dalam suatu rangkaian peristiwa yang mempunyai
hubungan sebab akibat.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan tegas memberikan
kriteria dan batasan luasnya proteksi atau jaminan yang diberikannya kepada
tertanggung. Kriteria dan batasan tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai
dengan jenis asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum jenis
peristiwa apa saja yang menjadi tanggung jawab penanggung. jadi apabila terjadi
kerugian yang disebabkan karena peristiwa-peristiwa yang diperjanjikan itulah
penanggung akan membayar ganti kerugian.
Biasanya dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh
perusahaan asuransi masih harus ditambah/diubah untuk memenuhi berbagai
kebutuhan antara lain kemungkinan adanya perubahan keadaan, pemindahan tangan
nama, dan sebagainya. Setiap perubahan/ penambahan, baik yang bersifat syarat /
bersifat pemberitahuan harus dicatat dalam polis yang bersangkutan, agar
perubahan ini dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.
PENGENDALIAN RESIKO
Konsep resiko dalam asuransi :Semua jenis asuransi menyediakan perlindungan terhadap
kerugian secara ekonomi.Asuransi memenuhi kebutuhan yang terkait dengan
keamanan secara ekonomi,baik bagi individu maupun perusahaan.Untuk memahami
bagaimana mekanisme asuransi bekerja pertama kita harus
mengetahui konsep resiko dan resiko-resiko apa saja yang dapat
di asuransikan.
Resiko adalah ketidakpastian yang dapat
terjadi di masa yang akan datang.Individu maupun perusahaan menghadapi dua
jenis resiko yaitu resiko
spekulatif (speculatif risk) dan resiko murni (pure risk).
Sebuah resiko di katakan spekulatif apabila menghasilkan tiga kemungkinan
skenario:rugi(lose).untung (gain),atau tidak untung dan tidak rugi (no change).
Contoh:seseorang membeli saham dengan tujuan jangka pendek
untuk mendapatkan untung,namun dengan pergerakan harga saham maka pada akhir
nya dia bisa saja mengalami untung,atau rugi atau tidak untung dan tidak rugi
alias tidak berubah.
Disisi lain ada juga resiko yang tidak memiliki kemungkinan
untuk untung(gain),tetapi hanya skenario rugi (lose),atau tidak
rugi(nochange),resiko ini di sebut resiko
murni (pure risk).contoh seseorang yang mengalami cacat dan tidak dapat
bekerja, sudah tentu dia akan mengalami kerugian secara ekonomi.Namun
sebaliknya apabila orang tersebut tidak pernah mengalami cacat tidak berarti
dia akan mendapatkan keuntungan,tetapi yang terjadi adalah dia tidak mengalami
kerugian.
Resiko yang didalamnya terdapat kemungkinan rugi
tetapi tidak ada kemungkinan untung,seperti itulah satu-satunya resiko yang dapat diasuransikan.Dalam
hal ini kegunaan asuransi adalah memberikan kompensasi atas kerugian yang
terjadi yang di sebabkan oleh resiko,dan bukan untuk menyediakan peluang
mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Atas jenis
resiko murni di atas,manusia mempunyai empat pilihan cara mengatasi resiko:
·
Menghindari jenis resiko
·
Mengendalikan resiko
·
Menerima resiko
·
Memindahkan resiko kepada pihak lain
·
Mengatasi resiko
dengan cara menghindari resiko adalah cara yang paling
sederhana.Sebagai contoh kita dapat menghindari resiko kecelakaan mobil,dengan
cara jangan mengendarai atau menumpag mobil.Tentunya cara ini tidak selama nya
merupakan solusi yang efektif.
·
Cara yang kedua
adalah Mengendalikan resiko,yaitu
kita melakukan langkah-langkah untuk mencegah resiko terjadi,atau mengurangi
dampak kerugian yang timbul apabila resiko terjadi.Contoh,kita mengendarai
mobil kita dapat mengenakan sabuk pengaman,mejalankan mobil dengan kecepatan
aman,mempersiapkan mobil dengan kondisi yang baik dsb.sehingga meminimalkan
kemungkinan terjadi resiko,maupun kerugian atas resiko.
·
Cara ketiga adalah menerima resiko apa adanya.Contoh seorang
perokok,sudah jelas bahwa bahaya akibat dari merokok tetapi menerima resiko itu
dengan tetap mengkonsumsi rokok,contoh lain adalah:banyak diantara kita yang
lebih memilih membayar biaya dokter dan perawatan secara langsung ketimbang
membeli polis asuransi kesehatan.
·
Cara ke empat
adalah memindahkan resiko.Dalam
hal ini seseorang memindahkan tanggung jawab keuangan kepada pihak lain apabila
muncul kerugian akibat terjadinya suatu resiko kepada orang tersebut.Cara
paling umum untuk memindahkan resiko adalah dengan membeli polis asuransi.
Menurut saya cara yang paling efektif
dari keempat cara mengatasi resiko adalah dengan memindahkan resiko kepihak
asuransi.Biarlah perusahaan asuransi yang menanggung segala biaya
kerugian,jangan kita menjadi perusahaan
asuransibagi diri sendiri dan keluarga,karena akibatnya akan berat,bisa
saja semua yang telah anda kumpulkan atau tabungkan selama bertahun-tahun
akan lenyap seketika oleh suatu resiko hidup
http://pakarasuransi99.blogspot.com/2012/09/konsep-resiko-dalam-asuransi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar