NAMA :
DEVYTA VARNISYA
KELAS : 3DF02
NPM : 51212937
TUGAS : KOPERASI
· KOPERASI
SWAMITRA
Swamitra Jasa Utama merupakan koperasi
jenis simpan pinjam dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang
berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick)
lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan
Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha
mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya
warung-warung kecil,pedagang kaki lima dan lain
sebagainya.
Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.
Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.
Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
· SEJARAH &
TUJUAN BERDIRINYA SWAMITRA I USP KKB IKOPIN
Swamitra I
merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk
dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan
tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui
pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang
professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan
luas.
Swamitra USP
KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN,
yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra
ke delapan yang ada di Bandung untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di
kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.
Awalnya
Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang
kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah
melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB
IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat
umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan
yang medasari preubahan tersebut antara lain :
1)
Dari usulan para anggota pada RAT
2)
Melihat pangsa pasar yang bagus
3)
Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit Simpan
Pinjam
4)
Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi
mahsasiswa IKOPIN.
KONDISI ORGANISASI
Organisasi
adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur,
terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan
tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk
menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur
Organisasi
Job Description.
Pengurus
koperasi
Atasan Langsung
:Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
Area
Tugas :
Ruang lingkup penyusunan program kerja.
Manager
Swamitra
Atasan
langsung :
Pengelola Swamitra
Membawahi
pinjaman : Koordinator Operasional dan Pembina
Area tugas
: Seluruh Usaha Bisnis
Koordinator
Operasional (KO)
Atasan
Langsung :
Manager Swamitra
Membawahi
operasional : Business Credit Support dan Staff Operasional
Area
tugas
: Seluruh Aktivitas operasional
Swamitra.
Business
Credit Support (BSC)
Atasan langsung : Koordinator Operasional
Membawahi
: -
Area
tugas :
Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman
Staff Operasional (teller)
Atasan Langsung : Koordinator Operasional
Membawahi
: -
Area Tugas : Seluruh aktivitas
pelayanan kepada nasabah
Staff Internal Control
Atasan Langsung : Pengelola
Swamitra sebagai pengendali opersional
Membawahi
: -
Area Tugas
: Seluruh aktivitas
control dan pengawasan
Pembina Pinjaman (Account Officer)
Atasan Langsung
: Manajer Swamitra
Membawahi
: Staff Kolektor Swamitra
Area Tugas
:Seluruh usaha aspek
pembiayaan dan pendanaan
Staff Kollektor Swamitra
Atasan
Langsung : Pembina Pinjaman
Membawahi
: -
· DEFINISI RISIKO
DAN PENYEBABNYA
Risiko hukum
adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak
dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel
II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak
termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum
dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan
kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak
terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko
reputasi dan risiko likuiditas.
Ø Adapun
persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)
Persyaratan administrasi meliputi :
a.
Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.
Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.
Foto copy surat nika 1 lembar.
d.
Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.
Rekening PBB tahun terakhir.
f.
Foto copy jaminan :
- BPKB
motor/mobil
- Sertifikat
hak milik
2)
Persyaratan diluar administrasi meliputi :
a.
Tujuan meminjam
b.
Penghasilan
c.
Karakteristik nasabah
d.
Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan
Ø Risiko
yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB
IKOPIN sebagai berikut :
1)
Simpanan Macet seperti :
a.
Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.
Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.
Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
2)
Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
3)
Nasabah yang melarikan diri.
4)
Nasabah yang meninggal
Ø Antisipasi
Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
1)
Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2)
Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
3)
Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib
4)
Dana cadangan kerugian piutang.
5)
Remedial.
Ø Langkah-langkah
yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum :
1)
Cari informasi
2)
Memberikan surat peringatan atau SP
3)
Musyawarah
4)
Eksekusi
5)
Lelang Barang Jaminan
Contact
Group :
Bisnis Mikro
PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986