Selasa, 05 Mei 2015

KOPERASI

NAMA : DEVYTA VARNISYA
KELAS  : 3DF02
NPM    : 51212937
TUGAS : KOPERASI


·        KOPERASI SWAMITRA 
      Swamitra Jasa Utama merupakan koperasi jenis simpan pinjam dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

      Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

      Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey  kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui. 


·        SEJARAH & TUJUAN BERDIRINYA SWAMITRA I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.

Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.
Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara lain :
1)    Dari usulan para anggota pada RAT
2)    Melihat pangsa pasar yang bagus
3)    Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit  Simpan Pinjam
4)    Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa        IKOPIN.

KONDISI  ORGANISASI
Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi
Job Description.
 Pengurus koperasi
 Atasan Langsung     :Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
 Area Tugas             : Ruang lingkup penyusunan program kerja.
                    
 Manager Swamitra

Atasan langsung            : Pengelola Swamitra
Membawahi pinjaman  : Koordinator Operasional dan Pembina  
Area tugas                     : Seluruh Usaha Bisnis

 Koordinator Operasional (KO)
 Atasan Langsung               : Manager Swamitra
Membawahi operasional     : Business Credit Support dan Staff  Operasional
Area tugas                           :  Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.

  Business Credit Support (BSC)

 Atasan langsung    : Koordinator Operasional
 Membawahi           : -
Area tugas              : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman

    Staff Operasional (teller)

Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
Membawahi          : -
Area Tugas            : Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah

    Staff Internal Control

   Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional
   Membawahi              : -
   Area Tugas                : Seluruh aktivitas control dan pengawasan

    Pembina Pinjaman (Account Officer)

       Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
       Membawahi              : Staff Kolektor Swamitra
       Area Tugas                :Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan

     Staff Kollektor Swamitra

        Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
        Membawahi              : -

·        DEFINISI  RISIKO DAN  PENYEBABNYA
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko  likuiditas.
Ø Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.    Rekening PBB tahun terakhir.
f.     Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik

  2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi :
a.    Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.    Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan

Ø Risiko yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1)    Simpanan Macet seperti :
a.    Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.    Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.    Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
     2)    Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
     3)    Nasabah yang melarikan diri.
     4)    Nasabah yang meninggal

Ø Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
1)    Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2)    Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
3)    Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib
4)    Dana cadangan kerugian piutang.
5)    Remedial.

Ø Langkah-langkah yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum :
1)    Cari informasi
2)    Memberikan surat peringatan atau SP
3)    Musyawarah
4)    Eksekusi
5)    Lelang Barang Jaminan
Contact Group :
Bisnis Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang  Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986


Tidak ada komentar:

Posting Komentar