NAMA : DEVYTA VARNISYA
KELAS : 3DF02
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya
pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William
King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di
Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan
koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor
Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara
lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk
memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka.
Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis
ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5
abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan
dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi
di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai
usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di
Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau
dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar
Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van
Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat
berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara
langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak
mungkin mendirikan koperasi karena :
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur
jenderal
akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa
Belanda
ongkos materai sebesar 50 golden
hak tanah harus menurut hukum Eropa
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga
tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun
1920 pemerintah Belanda membentuk “
Panitia Koperasi ” yang
diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai
perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa
koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan
No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah
ongkos materai 3 golden
hak tanah dapat menurut hukum adat
berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan
hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai
tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres
koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga
tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang,
koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi
diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor
Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka
terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada
yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri
sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan
kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah
berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan
peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres
Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting,
antara lain :
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (
SOKRI )
menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Simpatik Moh. Hatta yang mendalam terhadap penderitaan
rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori sebuah gerakan koperasi yang pada
prinsipnya untuk memperbaiki nasib golongan miskin dan ekonomi lemah.Karena menurut
Bung Hatta tujuan Negara ialah untuk memakmurkan rakyat dengan menyusun
perekonomian atas azas kekeluargaan,dan itu adalah koperasi.Dari itulah Beliau
mendapat gelar bapak koperasi Indonesia.Dan pada tanggal 17 Juli 1953
diangkatlah Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan
pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besarnya
aktivitas bung hatta dalam gerakan koperasi,maka pada tanggal 17 juli 1953 dia
diangkat menjadi BAPAK KOPERASI INDONESIA pada kongres koperasi Indonesia di Bandung.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha). Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992
yang berlaku di Indonesia adalah :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam
menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun.
Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pengelolaan
Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi
pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap
Koperasi.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal
dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan.
Kemandirian. Koperasi dan anggota harus mampu berdiri
sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain
yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
BENTUK ORGANISASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan,
isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada
fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan
tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
Unsur Dewan Penasehat
Manager
Anggota
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
1. Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3. Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan,
Identifikasi Ciri Khusus, antara lain:
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa).
Sub sistem, antara lain:
1. Anggota
Koperasi
2. Badan Usaha
Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota
untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat
Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
Membahas dan
mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku
berikutnya.
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari
unsur ketua, sekretaris dan bendahara. Tugas pengurus secara kolektif:
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan
membimbing anggota.
Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat
anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban
kegiatan.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta
memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai
dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota dan anggota. Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung-jawab Pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan
pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang
meliputi:
organisasi,
manajemen,
usaha, keuangan,
pembukuan dan kebijaksanaan pengurus.
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang
melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta
bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat
politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada
zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia :
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan
sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres
no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah
Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Pada masa
orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia
pada zaman orde baru hingga sekarang :
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan
Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14
tahun 1965.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN
dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang
no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan
yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di
Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat
kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan
pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam
waktu 3 tahun 1998 –2001, pada
dasarnya tumbuh sebagai tanggapan
terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan
Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan
koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis
pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi
taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau
insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan
aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical
maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi
harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan
tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta
akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan
kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer.
Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.
Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi
bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu
dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2013
Kondisi koperasi di indonesia menurut Kementrian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang tercatat dalam situs link
resminya www.depkop.go.id. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai
Desember 2014 total koperasi di Indonesia mencapai 203.701 unit.
Dari 203.701 unit koperasi itu, memiliki 35.258.176 anggota
dengan volume usaha sebesar Rp 125.584.976,19 serta modal sendiri mencapai Rp
89.536.290,61 Dibandingkan dengan tahun lalu. Kementerian Negara Koperasi dan
UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian
negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi
termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2014
Kondisi koperasi di indonesia menurut Kementrian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang tercatat dalam situs link
resminya www.depkop.go.id. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai
Desember 2014 total koperasi di Indonesia mencapai 209.488 unit.
Dari 209.488 unit koperasi itu, memiliki 36.433.953 anggota
dengan volume usaha sebesar Rp 189.858.671,87 serta modal sendiri mencapai Rp
105.800.829,73 Dibandingkan dengan Desember 2013. Kementerian Negara Koperasi
dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap
perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan
pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasiSEJ
REFERENSI
Djatnika, Sri Ekonomi Koperasi(Jakarta: Salemba Empat 2003
http://alexandercharliethings.blogspot.com/2011/10/sejarah-koperasi-dunia-dan-indonesia.html
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/11/bapak-koperasi-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar