Selasa, 05 Mei 2015

KOPERASI

NAMA : DEVYTA VARNISYA
KELAS  : 3DF02
NPM    : 51212937
TUGAS : KOPERASI


·        KOPERASI SWAMITRA 
      Swamitra Jasa Utama merupakan koperasi jenis simpan pinjam dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

      Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

      Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey  kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui. 


·        SEJARAH & TUJUAN BERDIRINYA SWAMITRA I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.

Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Swamitra KKB IKOPIN merupakan Swamitra ke delapan yang ada di Bandung untuk tahun buku 2004. Tepatnya berada di kawasan Pendidikan Tinggi Jatinangor.
Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara lain :
1)    Dari usulan para anggota pada RAT
2)    Melihat pangsa pasar yang bagus
3)    Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit  Simpan Pinjam
4)    Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa        IKOPIN.

KONDISI  ORGANISASI
Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi
Job Description.
 Pengurus koperasi
 Atasan Langsung     :Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
 Area Tugas             : Ruang lingkup penyusunan program kerja.
                    
 Manager Swamitra

Atasan langsung            : Pengelola Swamitra
Membawahi pinjaman  : Koordinator Operasional dan Pembina  
Area tugas                     : Seluruh Usaha Bisnis

 Koordinator Operasional (KO)
 Atasan Langsung               : Manager Swamitra
Membawahi operasional     : Business Credit Support dan Staff  Operasional
Area tugas                           :  Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.

  Business Credit Support (BSC)

 Atasan langsung    : Koordinator Operasional
 Membawahi           : -
Area tugas              : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman

    Staff Operasional (teller)

Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
Membawahi          : -
Area Tugas            : Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah

    Staff Internal Control

   Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional
   Membawahi              : -
   Area Tugas                : Seluruh aktivitas control dan pengawasan

    Pembina Pinjaman (Account Officer)

       Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
       Membawahi              : Staff Kolektor Swamitra
       Area Tugas                :Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan

     Staff Kollektor Swamitra

        Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
        Membawahi              : -

·        DEFINISI  RISIKO DAN  PENYEBABNYA
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Risiko hukum dapat terjadi di seluruh aspek transaksi yang ada di bank, temasuk pula dengan kontrak yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak lain dan dapat berdampak terhadap risiko-risiko lain antara lain risiko kepatuhan, risiko pasar, risiko reputasi dan risiko  likuiditas.
Ø Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.    Rekening PBB tahun terakhir.
f.     Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik

  2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi :
a.    Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.    Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan

Ø Risiko yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1)    Simpanan Macet seperti :
a.    Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.    Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.    Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
     2)    Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
     3)    Nasabah yang melarikan diri.
     4)    Nasabah yang meninggal

Ø Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
1)    Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2)    Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
3)    Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib
4)    Dana cadangan kerugian piutang.
5)    Remedial.

Ø Langkah-langkah yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum :
1)    Cari informasi
2)    Memberikan surat peringatan atau SP
3)    Musyawarah
4)    Eksekusi
5)    Lelang Barang Jaminan
Contact Group :
Bisnis Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin
Jln. Pulogebang  Permai
Jakarta Timur – 13910
Telp. (021) 5604307 – 12
Fax. (021) 56969986


Rabu, 08 April 2015

SEJARAH KOPERASI


NAMA : DEVYTA VARNISYA
KELAS : 3DF02

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (17711858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (17861865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi .

Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
ongkos materai sebesar 50 golden
hak tanah harus menurut hukum Eropa
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk Panitia Koperasi yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
ongkos materai 3 golden
hak tanah dapat menurut hukum adat
berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Simpatik Moh. Hatta yang mendalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori sebuah gerakan koperasi yang pada prinsipnya untuk memperbaiki nasib golongan miskin dan ekonomi lemah.Karena menurut Bung Hatta tujuan Negara ialah untuk memakmurkan rakyat dengan menyusun perekonomian atas azas kekeluargaan,dan itu adalah koperasi.Dari itulah Beliau mendapat gelar bapak koperasi Indonesia.Dan pada tanggal 17 Juli 1953 diangkatlah Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.  Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besarnya aktivitas bung hatta dalam gerakan koperasi,maka pada tanggal 17 juli 1953 dia diangkat menjadi BAPAK KOPERASI INDONESIA pada kongres koperasi Indonesia  di Bandung.


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA    

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bankbank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA

 Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.  Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Kemandirian. Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
 
BENTUK ORGANISASI

Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :

Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas
Unsur Dewan Penasehat
Manager
Anggota






Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan,
Identifikasi Ciri Khusus, antara lain:
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok  koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Sub sistem, antara lain:
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan

MANAJEMEN KOPERASI

Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1.        Rapat Anggota 
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2.        Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara. Tugas pengurus secara kolektif:
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3.      Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota. Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab Pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi:
  organisasi,
manajemen,
usaha, keuangan,
pembukuan dan kebijaksanaan pengurus.
Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.


PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
            Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2013
Kondisi koperasi di indonesia menurut Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang tercatat dalam situs link resminya www.depkop.go.id. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Desember 2014 total koperasi di Indonesia mencapai 203.701 unit.
Dari 203.701 unit koperasi itu, memiliki 35.258.176 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 125.584.976,19 serta modal sendiri mencapai Rp 89.536.290,61 Dibandingkan dengan tahun lalu. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.

Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2014
Kondisi koperasi di indonesia menurut Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang tercatat dalam situs link resminya www.depkop.go.id. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Desember 2014 total koperasi di Indonesia mencapai 209.488 unit.
Dari 209.488 unit koperasi itu, memiliki 36.433.953 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 189.858.671,87 serta modal sendiri mencapai Rp 105.800.829,73 Dibandingkan dengan Desember 2013. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasiSEJ

REFERENSI


Djatnika, Sri Ekonomi Koperasi(Jakarta: Salemba Empat  2003
http://alexandercharliethings.blogspot.com/2011/10/sejarah-koperasi-dunia-dan-indonesia.html

http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/11/bapak-koperasi-indonesia.html


http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Minggu, 02 November 2014

NAMA : DEVYTA VARNISYA KELAS : 3DF02 NPM : 51212937 TUGAS : SOFTSKILL


1.     Ruang Lingkup Manajemen Risiko
Ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah :
1.      Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi
2.      Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup
-          pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi
-          kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi
-          kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi
-          sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi
3.      Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank.

Ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya. Namun terlihat juga bahwa manajemen resiko akan sangat bergantung pada kapasitas dan kompleksitas sebuah bank dalam menggunakan teknologi informasi. Jadi manajemen resiko pada sebuah bank yang belum online atau belum menggunakan e-banking adalah jelas berbeda dengan bank yang sudah online dan mempunyai E-banking.
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
2.     Penanggulangan Resiko
Sebelum memulai usaha, sebaiknya melakukan riset mengenai hambatan hambatan yang dimungkinkan muncul ditengah perjalanan usaha. Dengan begitu dapat menyiapkan strategi sedini mungkin, untuk mengantisipasi hambatan yang dimungkinkan ada. Misalnya saja resiko persaingan bisnis yang dimungkinkan semakin meningkat.

Berikut langkah-langkah yang perlu di perhatikan, untuk mengurangi resiko.
Pilihlah peluang bisnis sesuai dengan skill dan minat yang di miliki, jangan sampai  memulai usaha hanya karena ikut-ikutan trend yang ada. Dengan memulai usaha sesuai dengan skill dan minat, setidaknya memiliki bekal pengetahuan dan keahlian untuk mengurangi dan mengatasi segala resiko yang muncul di tengah perjalanan. Hindari peluang usaha yang tidak kuasai, ini dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengatasi segala resikonya.
Carilah informasi mengenai kunci kesuksesan bisnis. Hal tersebut bisa membantu untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang bisa membuat usaha berkembang, dan langkah apa saja yang tidak perlu dilakukan untuk mengurangi munculnya resiko yang tidak diinginkan.
Sesuaikan besar modal usaha yang memiliki dengan resiko usaha yang akan di ambil. Jangan terlalu memaksakan diri untuk mengambil peluang usaha yang beresiko besar, jika modal usaha yang miliki juga masih terbatas.
Kesuksesan bisnis bisa di bangun dengan adanya keteguhan hati yang didukung kreatifitas. Dengan keteguhan hati dalam mencapai kesuksesan serta kreatifitas untuk mengembangkan usaha dengan ide-ide baru. Maka segala resiko yang muncul bisa atasi dengan baik.
Cari informasi tentang prospek bisnis tersebut sebelum mengambil sebuah resiko. Saat ini banyak peluang usaha yang tiba-tiba booming, namun prospek bisnisnya tidak bisa bertahan lama. Hanya dalam hitungan bulan saja, bisnis tersebut surut seiring dengan bergantinya trend pasar. Sebaiknya menghindari jenis peluang usaha seperti itu, karena resikonya cukup besar.
Ketahui seberapa besar tingkat masyarakat tentang produk.
Semakin besar tingkat kebutuhan konsumen akan sebuah produk, maka akan memperkecil resiko bisnis tersebut. Setidaknya resiko dalam memasarkan produk.
Dari informasi diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa semua resiko bisnis bisa diatasi dengan kejelian, ketekunan dan kreatifitas. Oleh karena itu, tingkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menjalankan usaha. Agar segala resiko yang muncul ditengah perjalanan, tidak sampai merugikan bisnis.

3.     Manfaat Manajemen Resiko
Beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya manajemen risiko dalam suatu perusahaan:
a.    Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
b.    Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang.
c.    Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi finansial.
d.   Memungkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum.
e.    Dengan adanya konsep manajemen risiko (risk management concept) yang dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara berkelanjutan (suistainable).
4.  Manfaat Asuransi Dalam  Kehidupan Sosial Ekonomi  , antara lain :

1.  Memberi Rasa Aman
Dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman).

Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak-pastian.

Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

2.  Melindungi Keluarga Dari Perpecahan

Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak.
Suatu yang benar-benar tepat, sebab dating pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.
Sebab bila seseorang kepala keluarga meninggal dunia dan ia tidak mengasuransikan dirinya, maka keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan keuangan,yang akan mendapatka akibat-akibat lain yang lebih jauh. Misalnya ibunya harus terpaksa bekerja diluar rumah atau bekerja keras, sehingga mengurangi kesempatannya untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur harus bekerja, menyebabkan terjadinya “ mental break down “   dn sebagainya.
Dengan demikian bila ada dari santunan dari perusahaan asuransi akibat-akibat tersebut dapat diminimalisir.
3.  Menghilangkan Ketergantungan
Sering kita jumpai bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang adalah disebabkan oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh oranglain, kepada siapa orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya: kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat dikuarangi karena tidak tersediany sumber-sumber dana yang memadai akibat ketidak mampuan orang tuanya, karena sudah tdak mampu bekerja,menganggur dan sebagainya.

Orang-orang tua yang kapasitas kerjanya sudah menurun akan dapat  mengakibatkan: menurunya tingkat penghasilannya, yang selanjutnya dapat mengakibatkan menurunya standart kehidupanny,demolirasi,anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.kehidupannya menyandarkan diri pada ‘belas kasihan’ orang lain dan sebagainya
Ketergantunga yang demikian itu akan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal dunia sianak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dan perusahaan asuransi.
Dewasa ini banyak wanita yang sengaja tidak memasuki janjang kehidupan brumah tangga, karena ingin mengejar karier dan tidak mau menggantungkan dirinya kepada orang lain, terutama yang menyangkut kebutuhan ekonominya.
Pada suatu ketika mereka itu akan menghadapi masalah yang berkaitan dengan pendanaan untuk penyediaan sarana pemenuhan kebutuhanannya,terutama yang berkaitan dengan penuruna proukvitas kerjanya, baik yang berkaitan dengan usiannya maupun kesehatannya.Padahal meraka ini umumnya juga tidak mau menerima bantuan baik dari keluarganya maupun dari lembaga-lembaga social pada saat menghadapi masalah tersebut.
Masalah-masalah tersebut diatas, terutama yang berkaitan dengan kemampuan untuk dapat tetap berdiri sendiri dimasa depan akan dapat dipecahkan melalui program asuransi yang tepat dengan demikian para wanita karier dapat meniti kariernya dengan baik, tanpa rasa kuatir terhadap masa depannya.

5.  Kontribusi Terhadap Pendidikan
Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya.

Untuk mengantisipasi kenyataan tersebut perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah menyediakan berbagai bentuk asuransi, yang memungkinkan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya, meskipun orang tua/ walinya meninggal dunia atau menurun kemampuannya

Aspek lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak ( misalnya biaya untuk menyusun skripsi , maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.
Seperti yang kita ketahui bahwa sbagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat ( panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya ), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak ( para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para pengusaha.
Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengaN ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya.
Tetapi bila para donatur tersebut telaH mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.

7.  Memberikan Manfaat Terhadap Pemupukan Kekayaan
Setiap orang umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang tergantung kepadanya.
Sehubung dengan hal tersebut, seseorang dengan tingkat penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat menghitung atau menentukan jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat diakumulasikan selama jangka waktu tertentu. Untuk mereralisir keinginan tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh dengan menutup atau membeli polis asuransi untuk sejumlah kekayaan ( dana ) yang diinginkan. Dengan demikian kekayaan yang diinginkan tersebut pasti dapat tersedia pada saat diperlukan, sesuai dengan yang telah direncanakan.
8.  Stimulasi Menabung
Secara sempit memang dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan masalah ganti rugi, tetapi mengingat dala asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur penabungan lebih ditonjolkan, maka unsure ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam membahas peranan asuransi. Masalah ada sejumlah perusahaanasuransi jiwa yang memberikan tekanan khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga mulai diintrodusir penggabungan / pengombinasian program asuransi tabungan.

Contoh : “ Taska” (Tabungan Asuransi Berjangka) yang diselenggarakan oleh bank-bank milik pemerintah ( BUMN).

Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah : karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.
Meskipun sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.


Senin, 13 Oktober 2014

ASURANSI JIWA

asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi nasabah asuransi pertanggungan jiwa.
Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.

CONTOH KASUS :

Saat artikel ini di buat, masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Penulis netral dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?
Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal yang sewajarnya terjadi pada diri kita sendiri, pada dasarnya kita sebagai manusia tidak menyukai atau cenderung menghindari masalah. Jika Tuhan mengijinkan jangan ada masalah di dunia ini, kata hati penulis. Tapi kenyataannya tidak demikian, maka reaksi kita sebagai manusia adalah berusaha meminimalisir atau mengurangi masalah. Dalam konteks ini biaya rumah sakit sang anak sebesar 500 juta, dimana sang artis berusaha mengupayakan agar terbayar oleh Prudential.
Jika penulis mengalami hal yang sama maka penulis pun mungkin akan melakukan hal demikian. Namun sudah jelas bahkan sebelum menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) bahwa ada hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan sudah jelas bahwa pelanggaran hukum tidak dibenarkan. Dari sisi penulis melihat bahwa mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Untuk memiliki SIM ada kecukupan usia, pada kasus kecelakaan maut pengemudi tidak memiliki SIM mengingat masih dibawah umur, terjadi pada jam 3 dini hari. Anda yang menilai apakah benar demikian atau tidak.
Upaya sang artis yang mengalami kecelakaan patut diacungi jempol, meskipun kaya, tenar, punya banyak uang namun tetap menggunakan asuransi. Di pihak lain Prudential adalah perusahaan ternama yang taat pada hukum di negara kita. Perihal pembayaran klaim telah ditulis dengan jelas di polis, bahkan sebelum jadi polis atau sebelum seorang menjadi nasabah dari Prudential. Pada ilustrasi manfaat dengan jelas telah ditulis bahwa jika ada hubungannya dengan tindakan pelanggaran hukum, tidak dibayar. Dan memang demikian, jika tidak maka pelanggar hukum akan menganggap asuransi sebagai cara membenarkan tindakan pelanggaran hukum.
CONTOH PERUSAHAAN LIFE INSURANCE
Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia, Mungkin sebagian besar dari kita belum menyadari betapa pentingnya Asuransi Jiwa untuk memberi perlindungan bagi masa depan kita dan keluarga. Seperti halnya pada tahun - tahun belakangan ini, banyak sekali bencana alam yang banyak memakan korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya sebuah Asuransi Jiwa Terbaik.

Menurut Arif Poetra Yunar Blog Asuransi Jiwa adalah suatu perjanjian hukum antaraperusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Pihak yang menggunakan asuransi ini adalah orang - orang yang memiliki resiko yang sama dan sepakat untuk menunjuk sebuah perusahaan asuransi untuk mengcover resiko yang sewaktu-waktu bisa timbul dalam hidup mereka. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk kalangan dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan seperti ini selalu ada. Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul akibat ketidakberuntungan tersebut, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai Asuransi. Salah satu contoh perusahaan Asuransi jiwa indonesia yaitu, Commonwealth Life Indonesia.

http://duasisikoin.wordpress.com/category/contoh-kasus-asuransi/