Minggu, 02 November 2014

NAMA : DEVYTA VARNISYA KELAS : 3DF02 NPM : 51212937 TUGAS : SOFTSKILL


1.     Ruang Lingkup Manajemen Risiko
Ruang lingkup manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah :
1.      Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi
2.      Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup
-          pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi
-          kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi
-          kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi
-          sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi
3.      Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank.

Ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya. Namun terlihat juga bahwa manajemen resiko akan sangat bergantung pada kapasitas dan kompleksitas sebuah bank dalam menggunakan teknologi informasi. Jadi manajemen resiko pada sebuah bank yang belum online atau belum menggunakan e-banking adalah jelas berbeda dengan bank yang sudah online dan mempunyai E-banking.
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
2.     Penanggulangan Resiko
Sebelum memulai usaha, sebaiknya melakukan riset mengenai hambatan hambatan yang dimungkinkan muncul ditengah perjalanan usaha. Dengan begitu dapat menyiapkan strategi sedini mungkin, untuk mengantisipasi hambatan yang dimungkinkan ada. Misalnya saja resiko persaingan bisnis yang dimungkinkan semakin meningkat.

Berikut langkah-langkah yang perlu di perhatikan, untuk mengurangi resiko.
Pilihlah peluang bisnis sesuai dengan skill dan minat yang di miliki, jangan sampai  memulai usaha hanya karena ikut-ikutan trend yang ada. Dengan memulai usaha sesuai dengan skill dan minat, setidaknya memiliki bekal pengetahuan dan keahlian untuk mengurangi dan mengatasi segala resiko yang muncul di tengah perjalanan. Hindari peluang usaha yang tidak kuasai, ini dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengatasi segala resikonya.
Carilah informasi mengenai kunci kesuksesan bisnis. Hal tersebut bisa membantu untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang bisa membuat usaha berkembang, dan langkah apa saja yang tidak perlu dilakukan untuk mengurangi munculnya resiko yang tidak diinginkan.
Sesuaikan besar modal usaha yang memiliki dengan resiko usaha yang akan di ambil. Jangan terlalu memaksakan diri untuk mengambil peluang usaha yang beresiko besar, jika modal usaha yang miliki juga masih terbatas.
Kesuksesan bisnis bisa di bangun dengan adanya keteguhan hati yang didukung kreatifitas. Dengan keteguhan hati dalam mencapai kesuksesan serta kreatifitas untuk mengembangkan usaha dengan ide-ide baru. Maka segala resiko yang muncul bisa atasi dengan baik.
Cari informasi tentang prospek bisnis tersebut sebelum mengambil sebuah resiko. Saat ini banyak peluang usaha yang tiba-tiba booming, namun prospek bisnisnya tidak bisa bertahan lama. Hanya dalam hitungan bulan saja, bisnis tersebut surut seiring dengan bergantinya trend pasar. Sebaiknya menghindari jenis peluang usaha seperti itu, karena resikonya cukup besar.
Ketahui seberapa besar tingkat masyarakat tentang produk.
Semakin besar tingkat kebutuhan konsumen akan sebuah produk, maka akan memperkecil resiko bisnis tersebut. Setidaknya resiko dalam memasarkan produk.
Dari informasi diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa semua resiko bisnis bisa diatasi dengan kejelian, ketekunan dan kreatifitas. Oleh karena itu, tingkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam menjalankan usaha. Agar segala resiko yang muncul ditengah perjalanan, tidak sampai merugikan bisnis.

3.     Manfaat Manajemen Resiko
Beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya manajemen risiko dalam suatu perusahaan:
a.    Perusahaan memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga para manajer menjadi lebih berhati-hati (prudent) dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
b.    Mampu memberi arah bagi suatu perusahaan dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek dan jangka panjang.
c.    Mendorong para manajer dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian dari segi finansial.
d.   Memungkinkan perusahaan memperoleh risiko kerugian yang minimum.
e.    Dengan adanya konsep manajemen risiko (risk management concept) yang dirancang secara detail maka artinya perusahaan telah membangun arah dan mekanisme secara berkelanjutan (suistainable).
4.  Manfaat Asuransi Dalam  Kehidupan Sosial Ekonomi  , antara lain :

1.  Memberi Rasa Aman
Dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman).

Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak-pastian.

Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

2.  Melindungi Keluarga Dari Perpecahan

Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak.
Suatu yang benar-benar tepat, sebab dating pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga.
Sebab bila seseorang kepala keluarga meninggal dunia dan ia tidak mengasuransikan dirinya, maka keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan keuangan,yang akan mendapatka akibat-akibat lain yang lebih jauh. Misalnya ibunya harus terpaksa bekerja diluar rumah atau bekerja keras, sehingga mengurangi kesempatannya untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur harus bekerja, menyebabkan terjadinya “ mental break down “   dn sebagainya.
Dengan demikian bila ada dari santunan dari perusahaan asuransi akibat-akibat tersebut dapat diminimalisir.
3.  Menghilangkan Ketergantungan
Sering kita jumpai bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang adalah disebabkan oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh oranglain, kepada siapa orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya: kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat dikuarangi karena tidak tersediany sumber-sumber dana yang memadai akibat ketidak mampuan orang tuanya, karena sudah tdak mampu bekerja,menganggur dan sebagainya.

Orang-orang tua yang kapasitas kerjanya sudah menurun akan dapat  mengakibatkan: menurunya tingkat penghasilannya, yang selanjutnya dapat mengakibatkan menurunya standart kehidupanny,demolirasi,anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.kehidupannya menyandarkan diri pada ‘belas kasihan’ orang lain dan sebagainya
Ketergantunga yang demikian itu akan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal dunia sianak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dan perusahaan asuransi.
Dewasa ini banyak wanita yang sengaja tidak memasuki janjang kehidupan brumah tangga, karena ingin mengejar karier dan tidak mau menggantungkan dirinya kepada orang lain, terutama yang menyangkut kebutuhan ekonominya.
Pada suatu ketika mereka itu akan menghadapi masalah yang berkaitan dengan pendanaan untuk penyediaan sarana pemenuhan kebutuhanannya,terutama yang berkaitan dengan penuruna proukvitas kerjanya, baik yang berkaitan dengan usiannya maupun kesehatannya.Padahal meraka ini umumnya juga tidak mau menerima bantuan baik dari keluarganya maupun dari lembaga-lembaga social pada saat menghadapi masalah tersebut.
Masalah-masalah tersebut diatas, terutama yang berkaitan dengan kemampuan untuk dapat tetap berdiri sendiri dimasa depan akan dapat dipecahkan melalui program asuransi yang tepat dengan demikian para wanita karier dapat meniti kariernya dengan baik, tanpa rasa kuatir terhadap masa depannya.

5.  Kontribusi Terhadap Pendidikan
Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya.

Untuk mengantisipasi kenyataan tersebut perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah menyediakan berbagai bentuk asuransi, yang memungkinkan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya, meskipun orang tua/ walinya meninggal dunia atau menurun kemampuannya

Aspek lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak ( misalnya biaya untuk menyusun skripsi , maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.
Seperti yang kita ketahui bahwa sbagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat ( panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya ), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak ( para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para pengusaha.
Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengaN ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya.
Tetapi bila para donatur tersebut telaH mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.

7.  Memberikan Manfaat Terhadap Pemupukan Kekayaan
Setiap orang umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang tergantung kepadanya.
Sehubung dengan hal tersebut, seseorang dengan tingkat penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat menghitung atau menentukan jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat diakumulasikan selama jangka waktu tertentu. Untuk mereralisir keinginan tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh dengan menutup atau membeli polis asuransi untuk sejumlah kekayaan ( dana ) yang diinginkan. Dengan demikian kekayaan yang diinginkan tersebut pasti dapat tersedia pada saat diperlukan, sesuai dengan yang telah direncanakan.
8.  Stimulasi Menabung
Secara sempit memang dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan masalah ganti rugi, tetapi mengingat dala asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur penabungan lebih ditonjolkan, maka unsure ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam membahas peranan asuransi. Masalah ada sejumlah perusahaanasuransi jiwa yang memberikan tekanan khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga mulai diintrodusir penggabungan / pengombinasian program asuransi tabungan.

Contoh : “ Taska” (Tabungan Asuransi Berjangka) yang diselenggarakan oleh bank-bank milik pemerintah ( BUMN).

Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah : karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.
Meskipun sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.


Senin, 13 Oktober 2014

ASURANSI JIWA

asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi nasabah asuransi pertanggungan jiwa.
Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.

CONTOH KASUS :

Saat artikel ini di buat, masalah klaim dari artis ternama yang anaknya mengalami kecelakaan yang menewaskan 7 orang di jalan tol masih berlanjut. Pihak Prudential menolak membayar klaim yang di ajukan sebesar 500 juta. Bagi sebagian orang atau mungkin Anda sendiri menjadi ragu akan kesungguhan perusahaan dalam membayar klaim. Karena klaim adalah tujuan nomer satu ketika mengikuti atau memutuskan ikut dalam suatu perusahaan Asuransi, dalam hal ini Prudential.
Penulis netral dalam hal ini. Seperti yang kita ketahui dari berita yang berkembang bahwa Keluarga sang artis telah bertanggung jawab, terlepas realisasinya seperti apa bukan konteks kita pada saat ini. Para korban akan disekolahkan, akan ditanggung sampai lulus kuliah, biaya hidupnya akan diganti dan lain sebagainya. Sekedar mengingatkan bahwa korban ada 7 orang. Bayangkan biaya yang harus ditanggung keluarga sang artis akibat peristiwa ini, tentu besar bukan?
Upaya sang artis tersebut luar biasa, memang selayaknya sebagai seorang orang tua membela Anak yang sedang terkena masalah. Itulah orang tua. Beban yang ditanggung orang tua sangatlah besar, dari sisi hukum harus dipertanggung jawabkan, dari sisi moral harus menghadapi tudingan masyarakat se Indonesia, dari segi biaya rumah sakit besar, dari segi biaya pertanggung jawaban terhadap keluarga korban juga tidak kalah besarnya, belum lagi potensi kerugian akibat sang Artis tidak dapat bekerja dikarenakan mengurus masalah sang Buah hati. Menjadi wajar ketika Prudential menolak membayar klaim rumah sakit sebesar 500 juta menjadi tambahan masalah atau beban bagi orang tua tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Hal yang sewajarnya terjadi pada diri kita sendiri, pada dasarnya kita sebagai manusia tidak menyukai atau cenderung menghindari masalah. Jika Tuhan mengijinkan jangan ada masalah di dunia ini, kata hati penulis. Tapi kenyataannya tidak demikian, maka reaksi kita sebagai manusia adalah berusaha meminimalisir atau mengurangi masalah. Dalam konteks ini biaya rumah sakit sang anak sebesar 500 juta, dimana sang artis berusaha mengupayakan agar terbayar oleh Prudential.
Jika penulis mengalami hal yang sama maka penulis pun mungkin akan melakukan hal demikian. Namun sudah jelas bahkan sebelum menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) bahwa ada hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Aturan sudah jelas bahwa pelanggaran hukum tidak dibenarkan. Dari sisi penulis melihat bahwa mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM. Untuk memiliki SIM ada kecukupan usia, pada kasus kecelakaan maut pengemudi tidak memiliki SIM mengingat masih dibawah umur, terjadi pada jam 3 dini hari. Anda yang menilai apakah benar demikian atau tidak.
Upaya sang artis yang mengalami kecelakaan patut diacungi jempol, meskipun kaya, tenar, punya banyak uang namun tetap menggunakan asuransi. Di pihak lain Prudential adalah perusahaan ternama yang taat pada hukum di negara kita. Perihal pembayaran klaim telah ditulis dengan jelas di polis, bahkan sebelum jadi polis atau sebelum seorang menjadi nasabah dari Prudential. Pada ilustrasi manfaat dengan jelas telah ditulis bahwa jika ada hubungannya dengan tindakan pelanggaran hukum, tidak dibayar. Dan memang demikian, jika tidak maka pelanggar hukum akan menganggap asuransi sebagai cara membenarkan tindakan pelanggaran hukum.
CONTOH PERUSAHAAN LIFE INSURANCE
Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia, Mungkin sebagian besar dari kita belum menyadari betapa pentingnya Asuransi Jiwa untuk memberi perlindungan bagi masa depan kita dan keluarga. Seperti halnya pada tahun - tahun belakangan ini, banyak sekali bencana alam yang banyak memakan korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya sebuah Asuransi Jiwa Terbaik.

Menurut Arif Poetra Yunar Blog Asuransi Jiwa adalah suatu perjanjian hukum antaraperusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Pihak yang menggunakan asuransi ini adalah orang - orang yang memiliki resiko yang sama dan sepakat untuk menunjuk sebuah perusahaan asuransi untuk mengcover resiko yang sewaktu-waktu bisa timbul dalam hidup mereka. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk kalangan dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan seperti ini selalu ada. Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul akibat ketidakberuntungan tersebut, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai Asuransi. Salah satu contoh perusahaan Asuransi jiwa indonesia yaitu, Commonwealth Life Indonesia.

http://duasisikoin.wordpress.com/category/contoh-kasus-asuransi/

ASURANSI KERUGIAN

ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian adalah  menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Contoh kasus :
 Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat dan dikuti oleh majunya pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan membuat maraknya usaha asuransi akhir-akhir ini. Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya risiko yang dihadapi. Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan alat - alat, terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko.
Secara sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi maka adalah suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar klaim tersebut. Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu. Sebagai contoh adalah kasus Steven Haryanto yang telah membeli mobil secara mengangsur di sebuah show room terkenal di Jakarta, kemudian mobil yang baru dibelinya tersebut hilang dicuri sewaktu diparkir di depan rumahnya. Mobil tersebut masih dalam status diasuransikan kepada perusahaan asuransi, namun ternyata pihak asuransi menolak untuk membayar klaim dari Steven Haryanto tersebut[1]
 Melihat kenyataan tersebut, banyak persoalan yang melingkupi lembaga asuransi atau pertanggungan dan banyak pula syrat yang harus dipenuhi. Dalam hal ini sebagai suatu perbandingan adalah  Pembelian kendaraan bermotor secara mengangsur asuransi kendaraan bermotor dan hubungannya dengan Asuransi Kendaraan Bermotor.
 Dari contoh kasus tersebut, ada suatu hal yang menarik sekaligus menjadi suatu permasalahan yaitu ketika pihak asuransi menolak untuk membayar klaim yang diajukan oleh pembeli secara mengangsur.
1.      Apakah alasan yang digunakan oleh pihak asuransi dalam menolak klaim asuransi tersebut menurut Peraturan Perundangan yang berlaku.
2.      Apakah pembeli secara mengangsur dapat menuntut pihak perusahaan asuransi untuk membayar klaim.
 Di dalam asuransi adanya suatu pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut, kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawa
Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko.
Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi sebagai berikut; Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Jadi oleh karena asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya menanggung risikonya sendiri, tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain, pihak pertama ini lazim disebut sebagaitertanggung atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai risiko. Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima risiko dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima risiko pihak yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung(biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi).
Kewajiban utama penanggung dalam perjanjian asuransi sebenarnya adalah memberi ganti kerugian. Meskipun demikian kewajiban memberi ganti rugi itu merupakan suatu kewajiban bersyarat atas terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa yang diperjanjikan yang mengakibatkan timbulnya suatu kerugian. Artinya, pelaksanaan kewajiban penanggung itu masih tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang telah diperjanjikan oleh para pihak sebelumnya.
Untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung/perusahaan harus benar-benar memberi ganti kerugian harus dipenuhi 3 syarat berikut ini:
1.      Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.
2.      Pihak tertanggung harus menderita kerugian.
3.      Ada hubungan sebab akibat antara peristiwa dengan kerugian.
Apabila suatu kerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung harus memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian.
Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan harus dalam suatu rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan tegas memberikan kriteria dan batasan luasnya proteksi atau jaminan yang diberikannya kepada tertanggung. Kriteria dan batasan tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai dengan jenis asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum jenis peristiwa apa saja yang menjadi tanggung jawab penanggung. jadi apabila terjadi kerugian yang disebabkan karena peristiwa-peristiwa yang diperjanjikan itulah penanggung akan membayar ganti kerugian.
Biasanya dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi masih harus ditambah/diubah untuk memenuhi berbagai kebutuhan antara lain kemungkinan adanya perubahan keadaan, pemindahan tangan nama, dan sebagainya. Setiap perubahan/ penambahan, baik yang bersifat syarat / bersifat pemberitahuan harus dicatat dalam polis yang bersangkutan, agar perubahan ini dapat dianggap sah dan mengikat para pihak.
PENGENDALIAN RESIKO
Konsep resiko dalam asuransi :Semua jenis asuransi menyediakan perlindungan terhadap kerugian secara ekonomi.Asuransi memenuhi kebutuhan yang terkait dengan keamanan secara ekonomi,baik bagi individu maupun perusahaan.Untuk memahami bagaimana mekanisme asuransi bekerja pertama kita harus mengetahui konsep resiko dan resiko-resiko apa saja yang dapat di asuransikan.
Resiko adalah ketidakpastian yang dapat terjadi di masa yang akan datang.Individu maupun perusahaan menghadapi dua jenis resiko yaitu resiko spekulatif (speculatif risk) dan resiko murni (pure risk).
Sebuah resiko di katakan spekulatif apabila menghasilkan tiga kemungkinan skenario:rugi(lose).untung (gain),atau tidak untung dan tidak rugi (no change).
Contoh:seseorang membeli saham dengan tujuan jangka pendek untuk mendapatkan untung,namun dengan pergerakan harga saham maka pada akhir nya dia bisa saja mengalami untung,atau rugi atau tidak untung dan tidak rugi alias tidak berubah.

Disisi lain ada juga resiko yang tidak memiliki kemungkinan untuk untung(gain),tetapi hanya skenario rugi (lose),atau tidak rugi(nochange),resiko ini di sebut resiko murni (pure risk).contoh seseorang yang mengalami cacat dan tidak dapat bekerja, sudah tentu dia akan mengalami kerugian secara ekonomi.Namun sebaliknya apabila orang tersebut tidak pernah mengalami cacat tidak berarti dia akan mendapatkan keuntungan,tetapi yang terjadi adalah dia tidak mengalami kerugian.
Resiko yang didalamnya terdapat kemungkinan rugi tetapi tidak ada kemungkinan untung,seperti itulah satu-satunya resiko yang dapat diasuransikan.Dalam hal ini kegunaan asuransi adalah memberikan kompensasi atas kerugian yang terjadi yang di sebabkan oleh resiko,dan bukan untuk menyediakan peluang mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Atas jenis resiko murni di atas,manusia mempunyai empat pilihan cara mengatasi resiko:
·                     Menghindari jenis resiko
·                     Mengendalikan resiko
·                     Menerima resiko
·                     Memindahkan resiko kepada pihak lain
·                     Mengatasi resiko dengan cara menghindari resiko adalah cara yang paling sederhana.Sebagai contoh kita dapat menghindari resiko kecelakaan mobil,dengan cara jangan mengendarai atau menumpag mobil.Tentunya cara ini tidak selama nya merupakan solusi yang efektif.
·                     Cara yang kedua adalah Mengendalikan resiko,yaitu kita melakukan langkah-langkah untuk mencegah resiko terjadi,atau mengurangi dampak kerugian yang timbul apabila resiko terjadi.Contoh,kita mengendarai mobil kita dapat mengenakan sabuk pengaman,mejalankan mobil dengan kecepatan aman,mempersiapkan mobil dengan kondisi yang baik dsb.sehingga meminimalkan kemungkinan terjadi resiko,maupun kerugian atas resiko.
·                     Cara ketiga adalah menerima resiko apa adanya.Contoh seorang perokok,sudah jelas bahwa bahaya akibat dari merokok tetapi menerima resiko itu dengan tetap mengkonsumsi rokok,contoh lain adalah:banyak diantara kita yang lebih memilih membayar biaya dokter dan perawatan secara langsung ketimbang membeli polis asuransi kesehatan.
·                     Cara ke empat adalah memindahkan resiko.Dalam hal ini seseorang memindahkan tanggung jawab keuangan kepada pihak lain apabila muncul kerugian akibat terjadinya suatu resiko kepada orang tersebut.Cara paling umum untuk memindahkan resiko adalah dengan membeli polis asuransi.
Menurut saya cara yang paling efektif dari keempat cara mengatasi resiko adalah dengan memindahkan resiko kepihak asuransi.Biarlah perusahaan asuransi yang menanggung segala biaya kerugian,jangan kita menjadi perusahaan asuransibagi diri sendiri dan keluarga,karena akibatnya akan berat,bisa saja  semua yang telah anda kumpulkan atau tabungkan selama bertahun-tahun akan lenyap seketika oleh suatu resiko hidup

http://pakarasuransi99.blogspot.com/2012/09/konsep-resiko-dalam-asuransi.html

Senin, 29 September 2014

Contoh Perusahaan Asuransi



 Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :

a. Usaha Asuransi

1) Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

2) Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a) Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b) Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c) Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d) Penghimpunan dana untuk persiapan pension

Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a) Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b) Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c) Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.

3) Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
a) Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b) Alat penyebaran risiko.
c) Meningkatkan stabilitas usaha.
d) Meningkatkan kepercayaan.

Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
a) Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b) Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c) Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b. Usaha Penunjang

1) Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2) Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Top of Form
Bottom of Form

Ruang Lingkup Asuransi dan Manajemen Resiko



  . Ruang Lingkup Usahanya.
Guna melakukan pengawasan terhadap usaha perasurasian, perlu kiranya kita untuk mengetahui jenis-jenis usaha perasuransian dan ruang lingkupnya. Terdapat 8 jenis usaha perasuransian yang ada di Indonesia, berikut adalah jenis-jenis dan ruang lingkupnya :
-       Perusahaan Asuransi Kerugian.
Pada perusahaan asuransi kerugian ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi kerugian dan usaha reasuransi kerugian.

-       Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha nuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

-       Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi kerugian dan reasuransi jiwa. Perusahaan ini hanya dapat melakukan usaha secara tidak langsung.

-       Perusahaan Pialang
Perusahaan ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak asuransi. Dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara, perusahaan pialan asuransi bebas untuk menempatkan penutupan asuransinya kepada perusahaan asuransi mana saja yang menurut penilaiannya lebih bonafit dan ahli dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada tertanggung, terutama apabila terjadi klaim.
Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penganggung tentang obyek asuransi yang dipertanggungkan dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung mengenai ketentuan isi polis serta hak dan kewajiban tertanggung.
Atas dasar penunjukan dari tertanggung, perusahaan pialang asuransi dapat melakukan pengurusan penyelesaian klaim, untuk dan atas nama tertanggung atas obyek asuransi yang telah diperantarainya.
Sedangkan mengenai premi asuransi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang asuransi ini wajib untuk menyerahkan premi tersebut kepada perusahaan asuransi sebelum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Apabila perusahaan pialang asuransi terlambat menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi, maka perusahaan pialang asuransi tersebut wajib untuk bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul.
Berikut adalah larangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi :
~  Pialang asuransi dilarang untuk menutup asuransi atas obyek asuransi yang diperolehnya kepada perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
~  Pialang asuransi dilarang untuk menerbitkan dokumen penutup sementara atau cover note atau polis sementara.
~  Pialang asuransi dilarang untuk melakukan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali mendapat persetujuan dari tertanggung.
    Yang dimaksud afiliasi disini adalah adanya hubungan antara seseorang atau badan hokum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang lain atau badan hokum lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.

-       Perusahaan Pialang Reasuransi
Hampir sama dengan pialang asuransi, hanya saja pada perusahaan pialang reasuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak reasuransi.
Dimana dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara reasuransi tersebut, perusahaan ini wajib untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada Penanggung Kedua atau Penanggung Ulang Reasudir atas obyek asuransi yang dipertanggungkan dan memberikan penjelasan kepada Penanggung Pertama (Ceding Company Asudir) mengenai hak dan kewajibannya. Perusahaan pialang reasuransi yang menerima pembayaran premi reasuransi dari penanggung dengan tenggang waktu pembayaran premi reasuransi yang tertera dalam perjanjian (treaty) reasuransi.

-       Perusahaan Agen Asuransi
Perusahaan agen asuransi atau seorang agen asuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha pemasaran asuransi. Dimana dalam menjalankan fungsinya tersebut, agen asuransi bertindah mewakili perusahaan asuransi.
Agen asuransi harus memiliki perjanjian keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. Satu agen asuransi hanya diperbolehkan untuk memasarkan produk-produk dari satu perusahaan asuransi saja. Obyek asuransi yang diperoleh agen asuransi, penutupannya harus diberikan kepada perusahaan asuransi yang diageninya. Perusahaan asuransi yang diageni bertanggung jawab atas semua tindakan agenya yang berkaitan dengan transaksi asuransi.
Agen asuransi harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkannya  berikut dengan ketentuan dalam polis, serta hak dan kewajiban dari calon tertanggung. Agen asuransi dilarang untuk menjadi agen dari perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.

-       Perusahaan Konsultan Aktuaria
Konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa dibidang aktuaria. Usaha jasa aktuaria ini antara lain memberikan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan perhitungan cadangan, penyusunan laporan aktuaria, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa, serta memberikan konsultasi kepada Dana Pensiun yang menyelnggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, contohnya menghitung besarnya tanggung jawab pemberi kerja terhadap masa kerja lalu karyawan (past service liability), besarnya iuran dalam menyelenggarakan program pensiun, dll. Untuk menjaga obyektifitas dan mencegah timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest), konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi jiwa atau dana pensiun yang merupakan afiliasi dari konsultan aktuaria yang bersangkutan.

-       Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan penilai kerugian asuransi atau adjuster asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian.
Perusahaan penilai kerugian asuransi ini dilarang untuk melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian yang merupakan afiliasi dari perusahaan penilai kerugian asurasni yang bersangkutan. Dengan demikian diharapkan perusahaan penilai kerugian asuransi dalam menjalankan fungsinya dapat bebas atau independent, obyektif dan dapat di cegah timbulnya pertentangan kepentingan, sehingga tertanggung tidak dirugikan dalam penyelesaian klaimnya.

Setiap perusahaan perasuransian hanya dapat melakukan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang perasuransian pada dasarnya dianut prinsip spesialisasi usaha. Dengan adanya spesialisasi usaha tersebut sebuah perusahaan asuransi tidak dimungkinkan menjalankan usaha asuransi kerugian dan usaha asuransi jiwa secara sekaligus dalam satu badan usaha. Ketentuan ini didasarkan pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta ketrampilan teknis dan khusus dalam penyelenggaraannya. Selain pengelompokan menurut jenis usahanya, usaha perasuransian dapat pula dibedakan menurut sifat usahanya, yaitu sifat sosial dan bersifat komersil.

Usaha perasuransian yang bersifat sosial menyelenggarakan program asuransi yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, dimana berfungsi untuk memberikan perlindungan dasar bagi kepentingan masyarakat dan jenis usaha perasuransian ini hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan usaha perasuransian yang bersifat komersil menyelenggarakan program asuransi yang bersifat sukarela atau tidak bersifat wajib dan dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Nasional maupun Perusahaan Patungan.


 C. 
Bentuk Hukum
1.     Perusahaan Asuransi Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroaan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
2.     Perushaan Asuransi Jiwa dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
3.     Perusahaan Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
4.     Perusahaan Pialang Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
5.     Perusahaan Pialang Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
6.     Perusahaan Penilai Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
7.     Perusahaan Agen Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
8.     Perusahaan Konsultan Aktuaria dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.

Manajemen resiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko.

    Proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan
    Suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan /pengelolaan sumberdaya
Derajat Risiko

Derajat risiko – degree of risk adalah ukuran risiko lebih besar atau risiko lebih kecil. Jika suatu risiko diartikan sebagai ketidakpastian, maka risiko terbesar akan terjadi bila terdapat dua kemungkinan hasil yang masing-masing mempunyai kemungkinan yang sama untuk terjadi

Klasifikasi Risiko

* Risiko yang dapat diukur dan risiko yang tidak dapat diukur

* Risiko financial dan risiko non financial

* Risiko statis dan risiko dinamis

* Risiko fundamental dan risiko khusus

* Risiko murni dan risiko spekulatif

Risiko Dalam Manajemen Risiko
Klasifikasikan ke dalam :

* Risiko operasional adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya manusia.


* Risiko hazard ( BAHAYA ) factor –faktor yang mempengaruhi akibat akibat yang ditimbulkan dari suatu peristiwa. Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.

* Risiko Finansial adalah resiko yang diderita oleh investor sebagai akibat dari ketidakmampuan emiten saham dan obligasi memenuhi kewajiban pembayaran deviden atau bunga atau bunga serta pokok pinjaman.

* Risiko strategic adalah risiko terjadinya serangkaian kondisi yang tidak terduga yang dapat mengurangi kemampuan manajer untuk mengimplementasikan strateginya secara signifikan.


PROSES MANAJEMEN RESIKO

Pemahaman risk management memungkinkan manajemen untuk terlibat secara efektif dalam menghadapi uncertainty dengan risiko dan peluang yang berhubungan dan meningkatkan kemampuan organisasi untuk memberikan nilai tambah. Menurut COSO, proses manajemen risiko dapat dibagi ke dalam 8 komponen (tahap)

(1) Internal environment (Lingkungan internal)
Komponen ini berkaitan dengan lingkungan dimana instansi Pemerintah berada dan beroperasi. Cakupannya adalah risk-management philosophy (kultur manajemen tentang risiko), integrity (integritas), risk-perspective (perspektif terhadap risiko), risk-appetite (selera atau penerimaan terhadap risiko), ethical values (nilai moral), struktur organisasi, dan pendelegasian wewenang.

(2) Objective setting (Penentuan tujuan)
Manajemen harus menetapkan objectives (tujuan-tujuan) dari organisasi agar dapat mengidentifikasi, mengakses, dan mengelola risiko. Objective dapat diklasifikasikan menjadi strategic objective dan activity objective. Strategic objective di instansi Pemerintah berhubungan dengan pencapaian dan peningkatan kinerja instansi dalam jangka menengah dan panjang, dan merupakan implementasi dari visi dan misi instansi tersebut. Sementara itu, activity objective dapat dipilah menjadi 3 kategori, yaitu 
(1) operations objectives; (2) reporting objectives; dan (3) compliance objectives.

Risk tolerance dapat diartikan sebagai variation dalam pencapaian objective yang dapat diterima oleh manajemen. Dalam penerapan pelayanan pajak modern seperti pengiriman SPT WP secara elektronik, diperkirakan 80% Wajib Pajak (WP) Besar akan mengimplementasikannya. Bila ditentukan risk tolerance sebesar 10%, dalam hal 72% WP Besar telah melaksanakannya, berarti tujuan penyediaan fasilitas tersebut telah terpenuhi. Disamping itu, terdapat pula aktivitas suatu organisasi seperti peluncuran roket berawak dengan risk tolerance adalah 0%.

(3) Event identification (Identifikasi risiko)
Komponen ini mengidentifikasi kejadian-kejadian potensial baik yang terjadi di lingkungan internal maupun eksternal organisasi yang mempengaruhi strategi atau pencapaian tujuan dari organisasi. Kejadian tersebut bisa berdampak positif (opportunities), namun dapat pula sebaliknya atau negative (risks).

Terdapat 4 model dalam identifikasi risiko, yaitu
(1) Exposure analysis; (2) Environmental analysis; (3) Threat scenario; (4) Brainstorming questions. Salah satu model, yaitu exposure analysis, mencoba mengidentifikasi risiko dari sumber daya organisasi yang meliputi financial assetsphysical assets seperti tanah dan bangunan, human assets yang mencakup pengetahuan dan keahlian, dan intangible assets seperti reputasi dan penguasaan informasi. Atas setiap sumber daya yang dimiliki organisasi dilakukan penilaian risiko kehilangan dan risiko penurunan. seperti kas dan simpanan di bank,

(4) Risk assessment (Penilaian risiko)
Komponen ini menilai sejauhmana dampak dari events (kejadian atau keadaan) dapat mengganggu pencapaian dari objectives. Besarnya dampak dapat diketahui dari inherent dan residual risk, dan dapat dianalisis dalam dua perspektif, yaitu: likelihood (kecenderungan atau peluang) dan impact/consequence (besaran dari terealisirnya risiko). Dengan demikian, besarnya risiko atas setiap kegiatan organisasi merupakan perkalian antara likelihood dan consequence.

Penilaian risiko dapat menggunakan dua teknik, yaitu: (1) qualitative techniques; dan (2) quantitative techniques. Qualitative techniques menggunakan beberapa tools seperti self-assessment (low, medium, high), questionnaires, dan internal audit reviews. Sementara itu, quantitative techniques data berbentuk angka yang diperoleh dari tools seperti probability based, non-probabilistic models (optimalkan hanya asumsi consequence), dan benchmarking.

Yang perlu dicermati adalah events relationships atau hubungan antar kejadian/keadaan. Events yang terpisah mungkin memiliki risiko kecil. Namun, bila digabungkan bisa menjadi signifikan. Demikian pula, risiko yang mempengaruhi banyak business units perlu dikelompokkan dalam common event categories, dan dinilai secara aggregate.

(5) Risk response (Sikap atas risiko)
Organisasi harus menentukan sikap atas hasil penilaian risiko. Risk response dari organisasi dapat berupa: (1) avoidance, yaitu dihentikannya aktivitas atau pelayanan yang menyebabkan risiko; (2) reduction, yaitu mengambil langkah-langkah mengurangi likelihood atau impact dari risiko; (3) sharing, yaitu mengalihkan atau menanggung bersama risiko atau sebagian dari risiko dengan pihak lain; (4) acceptance, yaitu menerima risiko yang terjadi (biasanya risiko yang kecil), dan tidak ada upaya khusus yang dilakukan.


Dalam memilih sikap (response), perlu dipertimbangkan faktor-faktor seperti pengaruh tiap response terhadap risk likelihood dan impact, response yang optimal sehingga bersinergi dengan pemenuhan risk appetite and tolerances, analis cost versus benefits, dan kemungkinan peluang (opportunities) yang dapat timbul dari setiap risk response.

(6) Control activities (Aktifitas-aktifitas pengendalian)
Komponen ini berperanan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan (policies) dan prosedur-prosedur untuk menjamin risk response terlaksana dengan efektif. Aktifitas pengendalian memerlukan lingkungan pengendalian yang meliputi: (1) integritas dan nilai etika; (2) kompetensi; (3) kebijakan dan praktik-praktik SDM; (4) budaya organisasi; (5) filosofi dan gaya kepemimpinan manajemen; (6) struktur organisasi; dan (7) wewenang dan tanggung jawab.

Dari pemahaman atas lingkungan pengendalian, dapat ditentukan jenis dan aktifitas pengendalian. Terdapat beberapa jenis pengendalian, diantaranya adalah preventive, detective, corrective, dan directive. Sementara aktifitas pengendalian berupa: (1) pembuatan kebijakan dan prosedur; (2) pengamanan kekayaan organisasi; (3) delegasi wewenang dan pemisahan fungsi; dan (4) supervisi atasan. Aktifitas pengendalian hendaknya terintegrasi dengan manajemen risiko sehingga pengalokasian sumber daya yang dimiliki organisasi dapat menjadi optimal.

(7) Information and communication (Informasi dan komunikasi)
Fokus dari komponen ini adalah menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak terkait melalui media komunikasi yang sesuai. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyampaiaan informasi dan komunikasi adalah kualitas informasi, arah komunikasi, dan alat komunikasi.

Informasi yang disajikan tergantung dari kualitas informasi yang ingin disampaikan, dan kualitas informasi dapat dipilah menjadi: (1) appropriate; (2) timely; (3) current; (4) accurate; dan (5) accessible. Arah komunikasi dapat bersifat internal dan eksternal. Sedangkan alat komunikasi berupa diantaranya manual, memo, buletin, dan pesan-pesan melalui media elektronis.

(8) Monitoring
Monitoring dapat dilaksanakan baik secara terus menerus (ongoing) maupun terpisah (separate evaluation). Aktifitas monitoring ongoing tercermin pada aktivitas supervisi, rekonsiliasi, dan aktivitas rutin lainnya.

Monitoring terpisah biasanya dilakukan untuk penugasan tertentu (kasuistis). Pada monitoring ini ditentukan scope tugas, frekuensi, proses evaluasi metodologi, dokumentasi, dan action plan.

Pada proses monitoring, perlu dicermati adanya kendala seperti reporting deficiencies, yaitu pelaporan yang tidak lengkap atau bahkan berlebihan (tidak relevan). Kendala ini timbul dari berbagai faktor seperti sumber informasi, materi pelaporan, pihak yang disampaikan laporan, dan arahan bagi pelaporan.

Jenis Manajemen Resiko dalam kehidupan sehari – hari

Resiko Bank – Pasar

• Risiko pasar adalah sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan dan kewajiban diluar neraca yang timbul dari pergerakan harga pasar (on-and off-balance sheet)

• Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Risiko pasar :

• Risiko pasar umum

• Risiko residual


Faktor yang Menentukan Harga Pasar Terkait dengan Risiko

• Penawaran dan permintaan (supply and demand)

• Likuiditas (liquidity)

• Intervensi pemerintah (official intervention)

• Arbitrase (arbitrage)

• Peristiwa ekonomi dan politik (economic and political events)

• Faktor-faktor indikator ekonomi (underlying economic factors)
 Sumber :